TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[CEK FAKTA] Guru Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Tanpa Tes?

Cek faktanya dulu yuk!

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Informasi adanya pengangkatan pegawai honorer, mulai dari guru hingga tenaga kesehatan, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) beredar di Facebook. Unggahan itu menyatakan pengangkatan PNS dilakukan tanpa tes.

Penulis mengklaim informasi ini berdasarkan surat yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Informasi penting. Berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa hasil keputusan bersama antara Menteri Aparatur Sipil Negara dan Komisi X DPR, memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga guru honorer, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh pertanian yang umur 35 tahun ke atas untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes, bagi yang memenuhi pesyaratan yang ditentukan," tulis pengunggah informasi.

Ia pun menuliskan nomor telepon yang disebut sebagai biro manajemen kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Ir Agus Sutiadi MSi. Sebab, rekomendari dikatakan telah ditindaklanjuti BKN.

Baca Juga: Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?

1. Syarat yang disebut harus dipenuhi

Hoaks pengangkatan guru honorer. (kominfo.go.id)

Dalam surat yang diunggah, terdapat tiga syarat guru honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes. Rinciannya adalah:

- Tenaga honorer umur 35 tahun ke atas.
- Tenaga honorer yang sudah sertifikasi.
- Tenaga honorer yang belum sertifikasi, tapi telah terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan).

Tetapi, benarkah informasi pengangkatan guru honorer tesebut?

2. Informasi pengangkatan honorer jadi PNS adalah hoaks

Sekda DKI Serahkan SK Pengangkatan 3.805 CPNS Formasi 2019 di Lingkungan Pemprov DKI Secara Virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) menyatakan informasi di Facebook tersebut hoaks. Hal itu berdasarkan keterangan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Seno Hartono.

Informasi dapat terbantahkan dari ciri surat yang disertakan. Surat tidak sesuai antara kop surat dengan tanda tangan.

"Pada kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, tetapi pada bagian tanda tangannya tertera Mendikbud, maka itu sudah jelas tidak benar," tulis Kominfo di laman kominfo.go.id.

Baca Juga: Nadiem Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi untuk Calon Guru ASN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya