Giliran Holywings Tebet Digerebek karena Langgar PPKM
Holywings Tebet digerebek karena langgar jam operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta kembali menggerebek tempat hiburan malam Holywings pada Sabtu (16/10/2021) dini hari. Kali ini, giliran Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, yang digerebek.
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Dermawan Karosekali, mengungkapkan penggerebekan dilakukan karena Holywings Tebet melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Mereka melampaui jam operasional yang diberlakukan.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Razia Prokes di Kafe Jakarta Lanjut Terus Usai Kasus Holywings
1. Polisi dan Satpol PP bubarkan kerumunan di Holywings Tebet
Dermawan menjelaskan, sesuai aturan, jenis usaha kafe hingga bar di Jakarta bisa beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan, pada pukul 00.20 WIB, Holywings Tebet diketahui masih beroperasi.
Bahkan, terdapat kerumuman di lokasi tersebut. Petugas gabungan pun lantas membubarkan kerumunan pengunjung Holywings Tebet.
"Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.
Baca Juga: Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 Selesai