Hakim Marahi Saksi Sidang Suap Bansos Juliari
Saksi beri keterangan yang beda dengan BAP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, memarahi seorang saksi bernama Rosehan Ansyari dalam sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Hakim mengeluarkan nada tinggi kepada Rosehan, yang merupakan tim teknis bansos COVID-19, karena pernyataan yang diberikan di persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan KPK.
"(BAP) Nomor 12 yang dibacakan jaksa penuntut umum? Atau gini pertanyaannya, apakah saudara mengetahui bahwa ada pengumpulan dana, tahu?" tanya hakim.
"Tidak Pak," kata Rosehan.
"Kenapa saudara memberikan keterangan seperti ini di BAP?" tanya hakim dengan nada tinggi.
Baca Juga: Ribuan Data Bansos Hilang, Kepala Desa dan Lurah Datangi Dinsos Siak
1. Di BAP, saksi mengaku tahu ada pengumpulan dana
Sebelumnya, menurut BAP, jaksa penuntut umum KPK menerangkan Rosehan mengetahui ada pengumpulan uang dari para vendor bansos COVID-19. Pengumpulan uang itu dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Matheus dan Adi merupakan terdakwa dalam perkara ini.
"BAP nomor 12, saya mengetahui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pernah menerima dan mengumpulkan uang dari rekanan atau vendor penyedia barang jasa Covid-19 tahun 2020 ini. Namun besaran berapa rupiah dari masing-masing vendor saya tidak mengetahui. Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau rahasia umum iya Pak, tapi kalau teknis secara apa, saya tidak tahu," kata Rosehan.
Baca Juga: Pakai Duit Suap, Juliari Sewa Jet Pribadi ke Bali, Lampung, Semarang