TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Marahi Saksi Sidang Suap Bansos Juliari

Saksi beri keterangan yang beda dengan BAP

Sidang mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. IDN Times/Jihad Akbar

Jakarta, IDN Times - Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, memarahi seorang saksi bernama Rosehan Ansyari dalam sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Hakim mengeluarkan nada tinggi kepada Rosehan, yang merupakan tim teknis bansos COVID-19, karena pernyataan yang diberikan di persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan KPK.

"(BAP) Nomor 12 yang dibacakan jaksa penuntut umum? Atau gini pertanyaannya, apakah saudara mengetahui bahwa ada pengumpulan dana, tahu?" tanya hakim.

"Tidak Pak," kata Rosehan.

"Kenapa saudara memberikan keterangan seperti ini di BAP?" tanya hakim dengan nada tinggi.

Baca Juga: Ribuan Data Bansos Hilang, Kepala Desa dan Lurah Datangi Dinsos Siak

1. Di BAP, saksi mengaku tahu ada pengumpulan dana

Sidang mantan Mensos Juliari Batubara. IDN Times/Jihad Akbar

Sebelumnya, menurut BAP, jaksa penuntut umum KPK menerangkan Rosehan mengetahui ada pengumpulan uang dari para vendor bansos COVID-19. Pengumpulan uang itu dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Matheus dan Adi merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"BAP nomor 12, saya mengetahui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pernah menerima dan mengumpulkan uang dari rekanan atau vendor penyedia barang jasa Covid-19 tahun 2020 ini. Namun besaran berapa rupiah dari masing-masing vendor saya tidak mengetahui. Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Kalau rahasia umum iya Pak, tapi kalau teknis secara apa, saya tidak tahu," kata Rosehan.

2. Rosehan cabut keterangan di BAP

Sidang mantan Mensos Juliari Batubara. IDN Times/Jihad Akbar

Perbedaan keterangan yang diberikan Rosehan saat persidangan dan BAP tersebut membuat hakim mengeluarkan nada tinggi. Hakim pun mengingatkan Rosehan karena sudah bersumpah.

"Saya ingatkan saudara sudah disumpah ya? Kenapa memberikan keterangan seperti ini di dalam BAP?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu kalau ada kata-kata itu," kata Rosehan.

Rosehan pun mengatakan mencabut keterangan yang ada di BAP.

"Saudara cabut keterangan ini? Apa alasan saudara mencabutnya?" tanya hakim.

"Karena saya tidak tahu dan tidak pernah tahu kalau ada pemungutan uang itu," kata Rosehan.

Namun, hakim mempertanyakan, kenapa BAP ditandatangani oleh Rosehan jika keterangannya tidak sesuai. Rosehan pun berkelit ada perbedaan persepsi antara dirinya dengan penyidik KPK.

"Kenapa ditandatangani? Kalau memberikan keterangan seperti ini, ini yang menyebabkan orang menjadi tersangka, sedikit keterangan saudara. Jadi saudara cabut? Ditakut-takutin tidak waktu itu (penyidikan)?" tanya hakim.

"Tidak Pak," kata Rosehan.

"Ada persepsi yang berbeda antara penyidik dengan saya, apa bunyi rahasia umum," jelas Rosehan lagi.

Baca Juga: Pakai Duit Suap, Juliari Sewa Jet Pribadi ke Bali, Lampung, Semarang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya