TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Total ada 12 tersangka pembakaran Polsek Candipuro

Pasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan lagi dua tersangka baru kasus pembakaran Polsek Candipuro. Kedua tersangka itu yakni RH dan RS.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan penetapan dua tersangka baru ini dilakukan usai penyidik pemeriksaan tambahan dan gelar perkara pada hari Jumat (21/5).

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujar Pandra dikutip dari ANTARA, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Polsek Candipuro Lampung

Dengan adanya dua tersangka baru ini, kasus pembakaran Polsek Candipuro telah memiliki 12 orang tersangka. Sebab sebelumnya polisi sudah menetapkan 10 tersangka.

"Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan Mapolsek tersebut menjadi 12 orang," kata dia.

1. Total ada 12 tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro

Pasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

2. Data 10 orang yang sudah jadi tersangka sebelumnya

Mapolsek Candipuro dibakar (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis pada Jumat (21/5/2021), Pandra mengungkap data 10 tersangka pembakaran Polsek Candipuro. Mereka adala J dan SA yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Kemudian tersangka S alias J yang disangkakan dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 170 KUHP. Selanjutnya tersangka D, ANS, AGS dan ATS disangkakan dengan Pasal 170 KUHP.

Tersangka JM dan SK disangkakan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, tersangka DK yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Buntut Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro, Kapolsek Dimutasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya