Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Total ada 12 tersangka pembakaran Polsek Candipuro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan lagi dua tersangka baru kasus pembakaran Polsek Candipuro. Kedua tersangka itu yakni RH dan RS.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan penetapan dua tersangka baru ini dilakukan usai penyidik pemeriksaan tambahan dan gelar perkara pada hari Jumat (21/5).
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujar Pandra dikutip dari ANTARA, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Polsek Candipuro Lampung
Dengan adanya dua tersangka baru ini, kasus pembakaran Polsek Candipuro telah memiliki 12 orang tersangka. Sebab sebelumnya polisi sudah menetapkan 10 tersangka.
"Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan Mapolsek tersebut menjadi 12 orang," kata dia.
1. Total ada 12 tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro
Baca Juga: Buntut Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro, Kapolsek Dimutasi