TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara

Masyarakat diharapkan bekerja sama

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo)

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia  pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang  baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air karena  berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung  memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari  12 kali lipat. 

Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM  Level 3 saat Nataru. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna  menekan potensi gelombang baru COVID-19. 

“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak  memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak  ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri  Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. 

1. Upaya mempertahankan pencapaian penanganan pandemi

Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Upaya ini, menurutnya, sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian  penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.  

Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14  November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Sedangkan untuk penambahan kasus  baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya. 

Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak  akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas  dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera  terbit. 

2. Ada beberapa poin yang mengatur pengetatan

Pemudik yang menggunakan sepeda motor memadati posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan  ketat,” ujar Menkominfo. 

Pengetatan yang dilakukan di antaranya:  

• Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status  vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. 

• Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.  

• Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan  arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit  dikendalikan oleh pemda setempat. 

• Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.  

• Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan  swasta.  

Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk  mengatur mobilitas ini sangat tepat, karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus,  bahkan jumlah kematian.  

“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik  lebih dari 2 kali lipat dalam 2 minggu pascalibur panjang,” tuturnya.  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya