PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara
Masyarakat diharapkan bekerja sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat.
Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna menekan potensi gelombang baru COVID-19.
“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
1. Upaya mempertahankan pencapaian penanganan pandemi
Upaya ini, menurutnya, sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.
Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14 November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Sedangkan untuk penambahan kasus baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya.
Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.