10 Anggota TNI Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Minta Komitmen
Berharap TNI tunjukkan komitmen pada HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kerangkeng mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin masih terus bergulir. Sebanyak 10 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami mengapresiasi langkah baik dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan telah menetapkan 10 tersangka kasus di Langkat,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan melalui video, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Jenderal Andika: 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Lahat
1. Dianggap sudah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM
Dia menjelaskan penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Memang pada hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya beberapa anggota TNI turut terlibat.
Baca Juga: Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAM