TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Anggota TNI Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Minta Komitmen

Berharap TNI tunjukkan komitmen pada HAM

Konferensi Pers Data dan Fakta Terkait Temuan Lapangan LPSK dalam Kasus Krangkeng Manusia di Kabupaten Langkat (YouTube/LPSK)

Jakarta, IDN Times - Kasus kerangkeng mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin masih terus bergulir. Sebanyak 10 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami mengapresiasi langkah baik dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan telah menetapkan 10 tersangka kasus di Langkat,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan melalui video, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Jenderal Andika: 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Lahat

1. Dianggap sudah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dia menjelaskan penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

Memang pada hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya beberapa anggota TNI turut terlibat.

2. Beberapa kali Puspom TNI datangi Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selama penyelidikan, dia mengklaim komunikasi antara Komnas HAM dan TNI berjalan baik.

Diskusi soal kasus hingga permintaan barang bukti juga dilakukan dengan Pusat Polisi Militer TNI terkait dugaan keterlibatan anggotanya.

“Beberapa kali Puspom datang ke Komnas,” kata Anam.

Baca Juga: Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya