TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.065 Titik Penyekatan Dibuat di Lampung, Jawa, Bali Jelang Idul Adha

Sebanyak 974 titik penyekatan berada di jalan bukan tol

Ilustrasi: Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, pihaknya sudah mendirikan 1.065 titik penyekatan PPKM Darurat untuk pengamanan Idul Adha dari wilayah Lampung, Jawa hingga Bali.

Dari 1.065 titik itu di antaranya adalah 85 titik penyekatan di jalan tol, 6 di pelabuhan dan 974 di jalan non-tol. Meski demikan, kendaraan pengangkut logistik masih bisa melintas.

"Titik-titik penyekatan itu kita buat, kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas," kata Istiono seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Kemenhub dan Polri Perketat Penyekatan Jelang Libur Idul Adha

1. Pelaku perjalanan wajib bawa STRP dan memenuhi aturan kategori sektor esensial dan kritikal

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengimbau agar pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi dapat selalu memenuhi syarat sebelum bepergian.

Pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi, harus memenuhi peraturan kategori sektor esensial dan kritikal.

Pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, serta surat tugas dengan cap basah dan tandatangan pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II.

"Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa STRP-nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator, langsung ke Kadishub," ucap Budi.

2. Siapkan surat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta bekerja sama dengan TNI, Polri dan Satpol PP DKI Jakarta memberlakukan tiga pos pemeriksaan salah satunya pemeriksaan SIKM Jakarta bagi semua penumpang pesawat yang akan masuk ke DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tidak hanya itu, Budi juga menginformasikan bahwa pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Dua dokumen itu dibutuhkan sesaat sebelum keberangkatan, yang berlaku dalam perjalanan di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah Penyekatan PPKM Darurat Jadi 100 Titik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya