TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Aplikasi Diduga Curi Data Pribadi, Kominfo Ancam Blokir

Kominfo ancam menutup akses di Google Play atau App Store

Ilustrasi aplikasi (IDN Times/Anata Siregar)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mendalami adanya dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar dan menyalahgunakan data pribadi. Staf khusus Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi, menyatakan jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak ada perbaikan sistem, maka aplikasi tersebut akan ditutup.

“Kominfo melakukan pendalaman itu dan menemukan bahwa memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi. Sehingga, kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” kata Dedy dalam keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Menilik Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang Bakal Segera Disahkan

1. Ancam tutup akses di Google Play atau App Store

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)

Jika dalam waktu tiga hari seluruh PSE dari aplikasi itu tak memperbaiki dan menutup fitur yang berpotensi langgar perlindungan data pribadi, maka Kominfo akan menutup akses mereka dari berbagai platform. Peringatan ini diberikan pada Kamis 21 April 2022.

"Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store,” katanya.

2. Minta 11 PSE aplikasi itu untuk taat aturan Undang-Undang

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemkominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Di antara aplikasi-aplikasi itu, kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” ujar dia.

Baca Juga: Komit Lindungi Data Pribadi, Pemerintah Ingin Manfaatkan Big Data

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya