TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Pelaku Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng Ditetapkan Tersangka

Tiga orang masih DPO

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 pelaku kasus kekerasan seksual pada anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini ada 11 tersangka pemerkosaan gadis 15 tahun itu. Mereka merupakan pria dengan berbagai profesi strategis antara lain kepala desa, guru, hingga seorang anggota Brimob

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu dilansir dari ANTARA, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS

1. Ditahan di Mapolda Sulteng

Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. (ANTARA/Kristina Natalia)

Dia menjelaskan usai jalani serangkaian proses pemeriksaan, seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. MKS telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng sejak Sabtu (3/6/2023).

Dia mengatakan perlakuan pada MKS adalah sama dengan para tersangka lainnya

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.

2. Tiga orang masih jadi DPO

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Tujuh di antara sudah ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

Baca Juga: ICJR Sayangkan Pernyataan Kapolda Sulteng soal Kasus Perkosaan Parimo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya