11 Pelaku Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng Ditetapkan Tersangka
Tiga orang masih DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 pelaku kasus kekerasan seksual pada anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini ada 11 tersangka pemerkosaan gadis 15 tahun itu. Mereka merupakan pria dengan berbagai profesi strategis antara lain kepala desa, guru, hingga seorang anggota Brimob
“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu dilansir dari ANTARA, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS
1. Ditahan di Mapolda Sulteng
Dia menjelaskan usai jalani serangkaian proses pemeriksaan, seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. MKS telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng sejak Sabtu (3/6/2023).
Dia mengatakan perlakuan pada MKS adalah sama dengan para tersangka lainnya
"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: ICJR Sayangkan Pernyataan Kapolda Sulteng soal Kasus Perkosaan Parimo