Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS

Pemerkosaan anak di Parimo perbuatan keji

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra penanganan kasus kekerasan seksual pada anak 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa dipertimbangkan dengan sejumlah aturan hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) kata dia, tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai acuan dalam mendalami perkara.

“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (5/6/2023).

1. Jaminan mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi korban

Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKSilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dhahana menyatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulteng guna mendorong upaya-upaya pemenuhan HAM bagi anak perempuan yang menjadi korban kasus ini.

“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis," kata dia.

Baca Juga: ICJR Sayangkan Pernyataan Kapolda Sulteng soal Kasus Perkosaan Parimo

2. Tengah godok peraturan pelaksana UU TPKS

Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKSilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara Direktorat Jenderal HAM bersama KemenPPPA dan para pemangku kepentingan lainnya tengah menggodok peraturan pelaksana UU TPKS setingkat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Peraturan Pelaksana TPKS ini dipastikan akan memuat substansi HAM.

“Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial,” ujarnya.

3. Memandang kasus ini keji

Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKSIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dhahana meyakini, dengan adanya Peraturan Pelaksana dari TPKS makan semakin menguatkan komitmen guna mencegah maupun menangani persoalan tindak pidana kekerasan seksual di tanah air.

“Kami yakin Peraturan Pelaksana ini juga akan membantu APH ke depan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual,” katanya.

Dia memandang kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan 15 tahun di Parigi Moutong sebagai peristiwa yang memilukan. Dia berharap para tersangka yang melakukan perbuatan keji itu dapat dihukum seadil-adilnya.

“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dhahana.

Baca Juga: Profil Kapolda Sulteng Agus Nugroho yang Disorot karena Kasus Pemerkosaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya