TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Perempuan di Sumbar Ditelanjangi, KemenPPPA: Pelanggaran HAM!

Sayangkan tindakan persekusi, negara punya aturan hukum

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

“Kami merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

 

Baca Juga: 2 Pemandu Lagu Ditelanjangi, Komnas Perempuan: Itu Kekerasan-Pelecehan

1. Apapun alasannya, persekusi tidak dibenarkan dan langgar HAM

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Ratna menjelaskan, jika memang dua perempuan korban persekusi ini telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), guna dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” kata dia.

2. Deretan pidana yang bisa menjerat pelaku persekusi dua perempuan pemandu karaoke

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ratna menjelaskan, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni pidana penjara paling lama empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50 juta

Selain itu, aksi persekusi ini juga dapat dikenakan Pasal 11 UU TPKS sebagai tindak pidana penyiksaan seksual, dan/atau dapat dikenakan juga atas perbuatan kekerasan seksual berbasis elekronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS. 

Selain penerapan UU TPKS, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Baca Juga: 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ditelanjangi dan Diseret ke Laut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya