2 Perempuan di Sumbar Ditelanjangi, KemenPPPA: Pelanggaran HAM!
Sayangkan tindakan persekusi, negara punya aturan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
“Kami merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: 2 Pemandu Lagu Ditelanjangi, Komnas Perempuan: Itu Kekerasan-Pelecehan
1. Apapun alasannya, persekusi tidak dibenarkan dan langgar HAM
Ratna menjelaskan, jika memang dua perempuan korban persekusi ini telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), guna dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” kata dia.
Baca Juga: 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ditelanjangi dan Diseret ke Laut