TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

25 Tahun Komnas Perempuan, Menteri PPPA Ingatkan Kawal UU TPKS

Agar implementasinya diawasi dengan baik

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam acara puncak perayaan 25 Tahun Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merayakan hari jadi yang ke-25 Tahun. Komnas Perempuan sendiri lahir usai maraknya kasus kekerasan pada perempuan di Tragedi Mei 1998.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan ada tantangan ke depan yang harus dihadapi bersama. Salah satunya adalah implementasi Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Namun kami ingin mengajak Komnas Perempuan juga mengawal bahwa kita masih punya tantangan yang cukup berat kedepannya. Bagaimana undang-undang yang melalui perjuangan, yang melalui proses yang panjang ini kita bisa implementasinya betul-betul kita kawal dengan baik,” kata dia kepada awak media, di Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Aparat Penegak Hukum Didorong untuk Implementasikan UU TPKS  

1. Perjalanan 10 tahun RUU TPKS bisa sah

Acara puncak perayaan 25 Tahun Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, beleid ini lahir dari inisiasi Komnas Perempuan. Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirya resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI saat Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa, 12 April 2022 lalu. 

“Kalau dari kami sendiri, dari Kementerian ini yang kami rasakan bagaimana kita memperjuangkan bersama-sama terkait dengan undang-undang 12/2022 karena ini kan sudah melalui proses yang panjang. Ini pertama kali digagas oleh Komnas Perempuan, hampir 10 tahun baru 12 April 2022 disahkan, 9 Mei diundangkan,” ujarnya.

Baca Juga: 25 Tahun Komnas Perempuan, Kerap Hadapi Berbagai Tantangan dan Konflik

2. Lahir dari pemikiran bahwa Indonesia sudah darurat kekerasan seksual

Acara puncak perayaan 25 Tahun Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menginisiasi RUU TPKS yang mulanya bernama RUU PKS dimulai dengan pengumpulan data dan mendekatkan isu melalui kampanye "Kenali dan Tangani Kekerasan Seksual' sejak 2010. Komnas Perempuan menilai Indonesia telah berada dalam darurat kekerasan seksual. 

Selanjutnya, penyusunan RUU TPKS dilakukan sejak 2014 melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog, dan penyelarasan berbagai fakta dengan melibatkan berbagai pihak, sebelum menjadi naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diserahkan kepada legislatif pada 2016.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya