3 Perwakilan Tidak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta Ditunda
Ditunda hingga dua minggu ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan class action Banjir Jakarta Januari 1 Januari 2020 antara warga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlangsung pada Senin (3/2), di Ruang Sidang Atmadja 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang perdana ini, Hakim Ketua yakni Panji Surono memeriksa dokumen pendukung dari kedua pihak baik itu Tim Advokasi Banjir Jakarta dan para perwakilan lima daerah DKI Jakarta serta pihak yang digugat yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun karena ketidakhadiran tiga perwakilan warga yakni dari dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Barat, sidang ditunda dua minggu lagi hingga 17 Februari.
Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action
1. Hanya dua orang penggugat yang hadir
Sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB. Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta yakni Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa sidang perdana ini baru memeriksa standing para pihak.
"Kedua, ketika memeriksa siapa penggugat dalam gugatan ini, memang kami dari kuasa hukum penggugat baru bisa menghadirkan 2 orang," ujar Tigor usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Dua orang penggugat yang dimaksud Tigor adalah perwakilan dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Baca Juga: Tim Gugatan Class Action Banjir Jakarta Klaim Tidak Ada Muatan Politis