TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Tersangka Provokator Kerusuhan Demo UU Ciptaker Ternyata Remaja

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara."

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Tiga remaja yang diduga sebagai penggerak kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 8 dan 13 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah admin media sosial Facebook dan Instagram yang diduga memprovokasi para pelajar untuk turun dan melakukan kerusuhan saat demo. 

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (20/10/2020).

Baca Juga: Polri Sebut Demo Tolak Omnibus Law Hari Ini Berpotensi Rusuh

1. Ajakan demo daro grup Facebook STM se-Jabodetabek

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Tiga remaja itu masing-masing berinisial lMLAI (16), WH (16) dan SN (17). MLAI dan WH adalah admin akun grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan total anggota 21,2 ribu.

Mereka menghasut pengikutnya untuk melakukan kerusuhan saat demo penolakan UU Ciptaker lewat unggahan-unggahan ajakan.

"Dia memposting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR, seruannya harus rusuh, ricuh," kata Argo.

2. Dari Facebook beralih ke WhatsApp Grup

Ilustrasi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Argo menjelaskan bahwa narasi di akun Facebook itu bernada ajakan untuk membuat rusuh pada aksi demo yang dilakukan pada hari ini Selasa, (20/10/2020). Argo membacakan sejumlah narasi yang ditujukan untuk melawan polisi.

"Buat kawan-kawat ogut, tanggal 20 jangan lupa supaya polisinya jatuh," kata Argo membacakan unggahan akun Facebook tersebut.

Bahkan setelahnya ada link yang mengarah ke grup percakapan di WhatsApp Group (WAG) untuk mengatur jalannya aksi para pelajar STM ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Provokator Pemicu Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya