3 Tersangka Provokator Kerusuhan Demo UU Ciptaker Ternyata Remaja
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga remaja yang diduga sebagai penggerak kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 8 dan 13 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah admin media sosial Facebook dan Instagram yang diduga memprovokasi para pelajar untuk turun dan melakukan kerusuhan saat demo.
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (20/10/2020).
Baca Juga: Polri Sebut Demo Tolak Omnibus Law Hari Ini Berpotensi Rusuh
1. Ajakan demo daro grup Facebook STM se-Jabodetabek
Tiga remaja itu masing-masing berinisial lMLAI (16), WH (16) dan SN (17). MLAI dan WH adalah admin akun grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan total anggota 21,2 ribu.
Mereka menghasut pengikutnya untuk melakukan kerusuhan saat demo penolakan UU Ciptaker lewat unggahan-unggahan ajakan.
"Dia memposting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR, seruannya harus rusuh, ricuh," kata Argo.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Provokator Pemicu Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law