50 Persen PNS DKI Segera Kembali ke Kantor, Kerja Dibagi 2 Sif
Ada 2 indikator yang digunakan untuk mengatur kerja PNS DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta akan segera mulai beraktivitas kembali.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, 50 persen PNS DKI Jakarta akan mulai bekerja di kantor dan sisanya masih bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," kata Saefullah dalam SE yang diteken pada Jumat (5/6) kemarin.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI, Transjakarta Beroperasi sampai Pukul 22.00 WIB
1. Dua indikator yang digunakan untuk mengatur kerja PNS DKI
Ada dua indikator yang digunakan untuk mengatur pembagian kerja PNS di kantor atau di rumah. Indikator pertama adalah jarak rumah ke tempat kerja.
Kedua, jenis kendaraan atau transportasi yang akan digunakan PNS menuju tempat kerja.
Baca Juga: Hasil Survei: Warga DKI Jakarta Belum Siap Memasuki Fase Normal Baru