TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai Kooperatif

Satu tersangka dari internal Kejagung diperiksa pekan depan

Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan bahwa tujuh tersangka itu diperiksa hingga pukul 19.00 WIB, dan penyidik akhirnya memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.

"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Tersangka Kebakaran dari Internal Kejagung Mangkir Pemeriksaan Polisi

1. Sempat mangkir, tersangka NH bakal dipanggil lagi pekan depan

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH mangkir dari panggilan penyidik Bareksrim Polri.

Sambo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang pekan depan.

"Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen NH akan diperiksa pada Hari Senin (02/11)," kata dia.

2. NH mengaku sakit tapi tak ada surat keterangan

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

NH mangkir dari panggilan penyidik Bareksrim Polri karena sedang sakit. Tetapi, kuasa hukumnya tidak menunjukkan surat keterangan sakit kliennya.

"Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa, 27 Oktober 2020.

3. Bareskrim tetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung

Ahli dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan proses terjadinya api dalam konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, mereka adalah Direktur PT ARM inisial R; lima tukang yakni T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN, serta PPK Kejagung berinisial NH.

Delapan orang ini dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung  Tertutup, Apa Kata Pakar Hukum?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya