7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai Kooperatif
Satu tersangka dari internal Kejagung diperiksa pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan bahwa tujuh tersangka itu diperiksa hingga pukul 19.00 WIB, dan penyidik akhirnya memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.
"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Tersangka Kebakaran dari Internal Kejagung Mangkir Pemeriksaan Polisi
1. Sempat mangkir, tersangka NH bakal dipanggil lagi pekan depan
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH mangkir dari panggilan penyidik Bareksrim Polri.
Sambo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang pekan depan.
"Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen NH akan diperiksa pada Hari Senin (02/11)," kata dia.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung Tertutup, Apa Kata Pakar Hukum?