Ada 191 Ribu HP Diblokir Gara-gara IMEI Tak Terdaftar
Tidak melewati prosedur verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menemukan 191 ribu unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, menjelaskan, ratusan ponsel ini dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan IMEI sesuai prosedur.
"Kami menemukan ada sejumlah 191.000 HP yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata dia, dilansir IDN Times, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Kekerasan Polisi Kembali Disorot, KontraS Catat Ada 622 Kasus Setahun
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius Dwi di Rusun Polri
1. Empat cara pendaftaran IMEI
Adi Vivi menjelaskan, ada empat cara proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI. Pertama, melalui operator seluler yang digunakan oleh setiap turis asing di wilayah Indonesia. Batasnya tidak lebih dari 90 hari.
Kedua, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan. Ketiga, melalui bea cukai untuk pembelian ponsel dari luar negeri secara hand carry atau dibawa. Keempat, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Nah, di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone maupun importasi handphone," kata dia.
Baca Juga: Polri Segera Gelar Sidang Etik 2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius
Baca Juga: Polri: Senjata Milik Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Rakitan Ilegal