TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 191 Ribu HP Diblokir Gara-gara IMEI Tak Terdaftar

Tidak melewati prosedur verifikasi

Ilustrasi handphone (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Polisi menemukan 191 ribu unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, menjelaskan, ratusan ponsel ini dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan IMEI sesuai prosedur.

"Kami menemukan ada sejumlah 191.000 HP yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata dia, dilansir IDN Times, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Kekerasan Polisi Kembali Disorot, KontraS Catat Ada 622 Kasus Setahun

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius Dwi di Rusun Polri

1. Empat cara pendaftaran IMEI

Ilustrasi chat via handphone (pexels.com/@olly)

Adi Vivi menjelaskan, ada empat cara proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI. Pertama, melalui operator seluler yang digunakan oleh setiap turis asing di wilayah Indonesia. Batasnya tidak lebih dari 90 hari.

Kedua, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan. Ketiga, melalui bea cukai untuk pembelian ponsel dari luar negeri secara hand carry atau dibawa. Keempat, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Nah, di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone maupun importasi handphone," kata dia.

Baca Juga: Polri Segera Gelar Sidang Etik 2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius

2. Proses pengajuan izin IMEI tidak dilakukan

Handphone sitaan yang diamankan dari polisi gadungan (Dok.IDN Times/istimewa)

Adi Vivi mengatakan, permasalahan muncul saat proses pengajuan izin IMEI tidak dilakukan oleh perusahaan pemohon kepada Kemenperin.

Adapun pengajuan pendaftaran dan registrasi IMEI dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara online hingga melakukan verifikasi data. 

"Nah, pada tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka inisial F, yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam," katanya.

Dari sinilah, kata dia, terungkap ada 191 ribu HP ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi pada periode 10 hingga 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Polri: Senjata Milik Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Rakitan Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya