Polri: Senjata Milik Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Rakitan Ilegal

Senjata tersebut dipegang oleh Bripda IMS

Jakarta, IDN Times - Polri menyebut senjata api milik Bripka IG (33) merupakan senjata rakitan nonorganik ilegal. Senjata tersebut dipegang oleh Bripda IMS dan menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebut, senjata tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga mengamankan CCTV sekitar lokasi. 

“Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Polri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sebut, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP atau UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Sementara itu, Bripka IG dijerat pasal 338 juncto 56 dan atau 359 juncto 56 dan atau UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukum penjara sedikit-dikitnya 20 tahun,” kata Rio di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius Dwi di Rusun Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya