Ada Dugaan Polisi Damaikan Korban-Pelaku Perkosaan di Kemenkop UKM
Korban dan keluarga diberikan uang damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus permerkosaan pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yakni ND (27 tahun) yang terjadi pada 2019 lalu kembali menjadi sorotan belakangan ini. Kasus ini viral usai diketahui melibatkan sejumlah pelaku atau kasus gang rape dari sesama lingkungan di Kemenkop UKM.
Total ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini yakni ZPA, WH, NN, dan MF yang diproses oleh Polresta Bogor pada tanggal 20 Desember 2019 dan terbit Laporan Polisi Nomor: LP/577/XII/2019/JBR/Polresta Bogor Kota. Namun, dalam kasus ini sikap dan perilaku penyidik juga jadi sorotan.
Direktur LBH APIK Jawa Barat, Ratna Batara Munti menjelaskan, sikap dan perilaku dari para penyidik UPPA dalam kasus ini dinilai tak sejalan dengan upaya mendorong pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan selama ini.
"Bahwa sikap dan perilaku penyidik UPPA terutama Kanitnya yang mempengaruhi, mendesak dan memfasilitasi perdamaian hingga pernikahan antara pelaku dengan korban, menunjukkan tidak adanya sensitifitas terhadap perempuan korban kekerasan seksual," kata dia dalam keterangan pers, dilansir Rabu (21/11/2022).
1. Adanya SP3 lewat upaya restoratif justice
Dijelaskan bahwa 20 Januari 2020, kepolisian menetapkan empat pegawai Kemenkop UKM tersebut sebagai tersangka pelanggaran pasal 286 KUHP yakni perkosaan terhadap perempuan di luar perkawinan, di mana korban diketahui pingsan atau tidak berdaya.
Para tersangka sempat ditahan 14 Februari 2020. Pada 18 Maret 2020, kepolisian menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan Keadilan Restoratif (restoratif justice).
Kemudian, Maret 2020 terjadi perjanjian bersama antara pelaku dengan korban yang difasilitasi oleh kepolisian, disusul dengan pernikahan antara salah satu tersangka yakni ZPA dengan korban pada tanggal 13 Maret 2020.
Terakhir, korban dan keluarganya mempermasalahkan karena ZPA dianggap telah mengingkari isi perjanjian pernikahan, serta diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.
Baca Juga: Korban Perkosaan di Kemenkop UMKM Bakal Ajukan Praperadilan SP3 Kasus
Baca Juga: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Dicabut, Penyidikan Lanjut Lagi