TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Buka Program Bantuan Bagi Jurnalis Terpapar COVID-19

Bantuan diberikan secara tunai sesuai kondisi jurnalis

Ilustrasi perawatan pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberi bantuan bagi para jurnalis terpapar COVID-19 yang memerlukan perawatan, melalui isolasi mandiri maupun perawatan intensif di rumah sakit. Gerakan ini merupakan kolaborasi AJI dengan Maverick Indonesia.

Program yang diberi tajuk #UntukJurnalisID itu menyediakan bantuan tunai pada jurnalis yang terpapar COVID-19. Pendaftaran penerimaan bantuan telah dibuka sejak 24 Februari 2021.

Direktur Maverick Indonesia Lita Soenardi mengatakan bantuan disalurkan kepada jurnalis dalam bentuk tunai, agar dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pemulihan.

“Rekan jurnalis terpapar COVID-19 tentu memerlukan biaya pemulihan yang tidak sedikit, dan pemulihannya pun membutuhkan waktu cukup panjang. Program #UntukJurnalisID diharapkan dapat memberikan semangat sehingga mereka dapat kembali berkarya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Jokowi Harap Seluruh Wartawan di Indonesia Dapat Vaksin COVID-19 

1. Bantuan diberikan sesuai kondisi jurnalis yang terpapar COVID-19

Tenaga kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) mengambil tes swab dari pekerja pabrik tepung, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di desa Moriya pinggiran kota Ahmedabad, India, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Data yang dirilis AJI Indonesia menunjukkan sekitar 294 jurnalis terpapar COVID-19 selama 2020. Namun pada kenyataannya angka ini dapat lebih besar, mengingat tidak semua jurnalis bersedia melaporkan kasusnya.

Ada tiga kategori bantuan yang diberikan, yakni bantuan untuk jurnalis yang diharuskan melakukan perawatan isolasi mandiri, jurnalis yang memerlukan perawatan di rumah sakit dengan kondisi ringan, dan jurnalis yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan kondisi berat.
 
Besarnya bantuan yang disalurkan kepada jurnalis terpapar COVID-19 disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.

2. Bantuan diberikan mulai dari Rp1,5 hingga Rp10 juta

Ilustrasi petugas medis melakukan perawatan terhadap pasien terinfeksi virus corona (COVID-19) di instalasi khusus. ANTARA FOTO/REUTERS/Ronen Zvulun

Lita menjelaskan rincian bantuan tunai sesuai kategori keadaan sang jurnalis, mulai dari perawatan isolasi mandiri serta perawatan di rumah sakit rujukan pemerintah khusus COVID-19 atau Puskesmas, ditetapkan bantuan Rp1,5 juta.

Sementara yang harus melakukan perawatan di rumah sakit non-rujukan pemerintah kategori ringan ditetapkan Rp5 juta, dan perawatan rumah sakit non-rujukan pemerintah dengan kategori berat ditetapkan Rp10 juta.

Lita juga mengatakan para jurnalis dapat mengajukan bantuan dengan melengkapi syarat administrasi yang telah ditetapkan Maverick Indonesia dan AJI Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Akan Tinjau Vaksinasi COVID-19 Perdana Wartawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya