Aliansi Mahasiswa Ungkap Ada 39 Laporan Kekerasan Seksual di UI
UI sebagai institusi pendidikan belum menjadi ruang aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang belakangan ramai diperbincangkan dengan istilah Permendikbud-Ristek PPKS.
Terkait hal itu, Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang jumlahnya hingga saat ini mencapai puluhan.
"Data Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia (UI) pun tidak luput dari fenomena maraknya tindak kekerasan seksual. Ringkasan Tahunan HopeHelps UI (“RiTa HH UI”) 2020 merangkum seluruh data kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Direktorat Advokasi HopeHelps UI mulai dari bulan Maret 2019 hingga bulan Mei 2020, di mana terdapat 39 laporan kasus kekerasan seksual dalam lingkup sivitas akademika UI," tulis Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Permendikbud PPKS Nadiem Disorot, Apa Bedanya dengan SE Anies?
1. Ada laporan kekerasan seksual berupa perbudakan
Dijelaskan bahwa dari 39 laporan tersebut, 22 di antaranya merupakan pelecehan seksual secara fisik, tiga merupakan pelecehan seksual secara verbal, dua merupakan pelecehan seksual secara virtual.
Selanjutnya ada enam laporan perkosaan, dua merupakan percobaan perkosaan, satu tindakan perbudakan seksual, dan tiga lainnya merupakan intimidasi seksual.
Baca Juga: Daftar Pendukung vs Penolak Permendikbud Kekerasan Seksual