Permendikbud PPKS Nadiem Disorot, Apa Bedanya dengan SE Anies?

Kenapa Permendikbud Nadiem mendapat penolakan?

Jakarta, IDN Times - Permendikbud 30 Tahun 2021 saat ini tengah menjadi sorotan. Isi Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disebut sama dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

SE ini juga mengatur tentang pencegahan dan penanganan tindakan pelecehan seksual, namun di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

1. SE Anies terkait kekerasan seksual

Permendikbud PPKS Nadiem Disorot, Apa Bedanya dengan SE Anies?Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@Aniesbaswedan)

Isi Permendikbud 30 tahun 2021 dan SE Gubernur DKI Jakarta punya beberapa kesamaan dalam isi dan cakupannya terkait penanganan kekerasan seksual.

Pertama-tama SE Gubernur DKI Jakarta mengandung frasa "tidak diinginkan" dan "tidak diharapkan" yang dimaknai tindakan asusila yang tak diharapkan oleh korban dan masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Kemudian, perbuatan asusila itu diinginkan oleh korban atau dilakukan atas dasar suka sama suka, masuk dalam kategori bukan kekerasan seksual.

Baca Juga: Daftar Pendukung vs Penolak Permendikbud Kekerasan Seksual

2. Frasa tanpa persetujuan korban versi Permendikbud

Permendikbud PPKS Nadiem Disorot, Apa Bedanya dengan SE Anies?Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Sementara Permendikbud 30 Tahun 2021 mempunya arti "tanpa persetujuan korban", yang dimaknai sebagai tindakan asusila yang dilakukan tanpa persetujuan korban bentuk kekerasan seksual. Selain itu tindakan asusila yang dilakukan dengan persetujuan atau atas dasar suka sama suka bukan artinya kekerasan seksual.

Frasa inilah yang mendapat protes dari sejumlah kalangan, termasuk para ulama da MUI. Sebab, frasa ini dianggap sama saja dengan melegalkan zina di kampus salah satunya oleh para ulama dari MUI.

"Pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu. Pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual," demikian bunyi surat edaran itu.

3. Perbandingan pasal SE Anies dan Permendikbud

Permendikbud PPKS Nadiem Disorot, Apa Bedanya dengan SE Anies?Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencanangkan Pembangunan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang bertempat di Taman Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) (Dok, Pemprov DKI Jakarta)

Berikut bunyi sejumlah ayat di Pasal 1 dari SE no 7 tahun 2021.

a. pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu;
b. pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual,
e. pelecehan psikologis/emosional, termasuk permintaan atau ajakan yang disampaikan secara terus menerus dan/atau tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual; dan/atau

Sementara itu, dalam Permendikbud Pasal 5 ini yang menuai sorotan dengan kalimat 'tanpa persetujuan korban' terutama di pasal 2.

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Lalu ada yang dikecualikan di pasal 3:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.

4. Nadiem buka suara soal polemik Permendikbud

Permendikbud PPKS Nadiem Disorot, Apa Bedanya dengan SE Anies?Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Berkenaan dengan hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai polemik.

Peraturan tersebut tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

"Kami sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini, dan akan terus mendengar berbagai masukan. Kami terbuka atas semua masukan," ujar Nadiem di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: 4 Tujuan Utama  Permendikbudristek Kekerasan Seksual Versi Nadiem 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya