Anak Perempuan Dicabuli Kenalan dari Facebook, Hati-hati Pakai Medsos!
Menteri PPPA minta orang tua awasi anak gunakan media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta orang tua mengawasi anak dalam menggunakan media sosial. Hal ini diperuntukkan agar anak berhati-hati serta tidak mudah percaya orang lain yang baru dikenal di media sosial.
Hal itu menyusul terjadinya kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun oleh tiga orang laki-laki di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.
“Saya sangat geram dan sedih terhadap kekerasan seksual yang dialami anak usia 12 tahun di Natuna. Saya sangat mengharapkan, para orang tua dan pendidik dapat mengawasi anak dalam menggunakan internet,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dalam keterangannya dilansir Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan
1. Usia aktif pengguna internet adalah 5-18 tahun
Bintang mengatakan, anak usia 5 -18 tahun merupakan pengguna aktif internet. Mereka bisa menemukan informasi apa saja dari internet, baik yang positif dan negatif. Karena itu, anak perlu pendampingan dan pengawasan dari orang tua agar anak tidak tersesat dalam informasi yang tidak sehat.
“Kasus-kasus kekerasan seksual berbasis online sangat mendukakan kita semua, apalagi terjadi pada anak. Kekerasan seksual ini harus kita cegah bersama, jangan membiarkan anak menjadi konsumen konten negatif di internet. Perlu etiket berinternet bagi anak, dan saya harap orang tua menunjukkan kepeduliannya,” kata dia.
Anak perlu mengerti informasi apa yang layak dikonsumsi, bagaimana melindungi data pribadi mereka di internet, memilih dan memilah informasi yang benar dan baik dan berguna bagi dirinya sendiri.
Baca Juga: Komnas Perempuan Respons UU TPKS, Ingatkan soal Aturan Pemerkosaan