TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Perempuan Dicabuli Kenalan dari Facebook, Hati-hati Pakai Medsos!

Menteri PPPA minta orang tua awasi anak gunakan media sosial

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta orang tua mengawasi anak dalam menggunakan media sosial. Hal ini diperuntukkan agar anak berhati-hati serta tidak mudah percaya orang lain yang baru dikenal di media sosial.

Hal itu menyusul terjadinya kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun oleh tiga orang laki-laki di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.

“Saya sangat geram dan sedih terhadap kekerasan seksual yang dialami anak usia 12 tahun di Natuna. Saya sangat mengharapkan, para orang tua dan pendidik dapat mengawasi anak dalam menggunakan internet,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dalam keterangannya dilansir Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan

1. Usia aktif pengguna internet adalah 5-18 tahun

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Bintang mengatakan, anak usia 5 -18 tahun merupakan pengguna aktif internet. Mereka bisa menemukan informasi apa saja dari internet, baik yang positif dan negatif. Karena itu, anak perlu pendampingan dan pengawasan dari orang tua agar anak tidak tersesat dalam informasi yang tidak sehat.

“Kasus-kasus kekerasan seksual berbasis online sangat mendukakan kita semua, apalagi terjadi pada anak. Kekerasan seksual ini harus kita cegah bersama, jangan membiarkan anak menjadi konsumen konten negatif di internet. Perlu etiket berinternet bagi anak, dan saya harap orang tua menunjukkan kepeduliannya,” kata dia.

Anak perlu mengerti informasi apa yang layak dikonsumsi, bagaimana melindungi data pribadi mereka di internet, memilih dan memilah informasi yang benar dan baik dan berguna bagi dirinya sendiri.

2. Kasus pencabulan anak terjadi oleh orang dan waktu berbeda

Ilustrasi/Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di Natuna terjadi pada Februari 2022, namun baru terungkap saat ini setelah kakak dari korban melapor ke polisi pada 12 Maret 2022.

Dari laporan ini kemudian terungkap satu demi satu pelaku kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan informasi dari Polres Natuna, peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi pada waktu yang bersamaan oleh ketiga pelaku sekaligus, tetapi pada waktu yang berbeda dan pelaku yang berbeda. Salah satu dari tiga pelaku adalah masih berusia anak.

Baca Juga: Komnas Perempuan Respons UU TPKS, Ingatkan soal Aturan Pemerkosaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya