Ancaman Pidana Tragedi Kanjuruhan Intai Penyelenggara-Aparat Keamanan
Pidana bisa diproses pada panitia, keamanan hingga PSSI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya menewaskan 125 orang. Ada ancaman pidana yang mengintai penyelenggara pertandingan karena diduga melanggar undang-undang.
“Panitia dan penanggung jawab keamanan paling bertanggung jawab, baik secara sosial maupun secara hukum,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Serikat Buruh Kecam soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
1. Sebabkan kematian orang, terutama akibat penembakan gas air mata
Ada aturan yang menjeratnya akibat kelalaian yang terjadi hingga menyebabkan kematian. Fickar mengatakan, penyelenggara, terlebih yang menembakkan gas air mata, bisa dipidana dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka menyebabkan kematian orang lain, Pasal 359 KUHP, terutama yang menyemprot gas air mata,” kata dia.
Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Jokowi Minta Maaf soal Tragedi Kanjuruhan