TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggap Artis GA Korban, Kompaks Minta Kasus Video Syur Dihentikan

Kompaks meminta masyarakat tidak kriminalisasi artis GA

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Kasus video syur berujung pada penetapan tersangka pada artis GA dan MYD. Menanggapi kasus ini, Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) merasa geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA, dan mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media serta masyarakat.

"Kasus ini adalah salah satu bentuk dari kekerasan gender berbasis siber yang sangat merugikan GA sebagai korban penyebaran video intim," kata Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2020).

Baca Juga: GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban

1. Penetapan GA sebagai tersangka dianggap menyakiti kembali dia sebagai korban

GA saat memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kompaks merasa penetapan GA sebagai tersangka justru kembali menyakiti dia  yang merupakan korban kekerasan seksual.

"Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual," ujar Riska.

Maka itu, Kompaks mendorong agar jurnalis dan media massa tidak menyudutkan atau menyalahkan GA, serta memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.

2. Kompaks mendesak kepolisian keluarkan SP3 kasus GA, dan mendorong agar RUU PKS segera disahkan

Artis GA dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). GA diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, Kompaks juga berharap agar aparat penegak hukum dan penyidik kepolisian fokus penyidikan terhadap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.

"Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA, dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban," katanya.

DPR dan pemerintah juga diminta mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang fokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.

3. Kompaks mengajak masyarakat ciptakan ruang siber yang aman

Dalam kesempatan ini, Kompaks juga mendorong agar masyarakat sipil bisa berperan aktif menciptakan ruang siber aman dan nyaman, bebas dari kekerasan seksual dengan tidak ikut menyebarluaskan serta menghentikan penyebaran konten intim tanpa izin.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa melawan narasi yang menyudutkan dan menyalahkan korban, serta ikut andil menciptakan ruang aman untuk korban mendapatkan keadilan dan pemulihan terlepas dari identitas sosial yang dimiliki korban.

Baca Juga: Kasus Video Syur GA, Polisi Buka Suara Soal Sosok MYD 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya