Anggap Artis GA Korban, Kompaks Minta Kasus Video Syur Dihentikan
Kompaks meminta masyarakat tidak kriminalisasi artis GA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus video syur berujung pada penetapan tersangka pada artis GA dan MYD. Menanggapi kasus ini, Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) merasa geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA, dan mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media serta masyarakat.
"Kasus ini adalah salah satu bentuk dari kekerasan gender berbasis siber yang sangat merugikan GA sebagai korban penyebaran video intim," kata Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2020).
Baca Juga: GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban
1. Penetapan GA sebagai tersangka dianggap menyakiti kembali dia sebagai korban
Kompaks merasa penetapan GA sebagai tersangka justru kembali menyakiti dia yang merupakan korban kekerasan seksual.
"Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual," ujar Riska.
Maka itu, Kompaks mendorong agar jurnalis dan media massa tidak menyudutkan atau menyalahkan GA, serta memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.
Baca Juga: Kasus Video Syur GA, Polisi Buka Suara Soal Sosok MYD