Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI Jakarta
Teknis pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 masih disusun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana. Perda ini ditanda tangani Anies pada 12 November 2020.
"Sudah, nomor 2. Nanti sebentar lagi di-upload," kata Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Perda ini sempat menjadi pertanyaan bagi beberapa kalangan, terkait sanksi berupa denda Rp50 juta, kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap tidak bisa menjauhkan denda karena baru memiliki peraturan gubernur (Pergub), sementara untuk memberian sanksi pidana harus ada Perda.
Baca Juga: Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada Solo
1. Teknis pemberlakuan masih disusun
Namun, Yayan menjelaskan, teknis pemberlakuan Perda masih menunggu rincian Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih disusun.
"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar dia.
Baca Juga: Pakar Hukum: Pemanggilan Anies soal Rizieq di Polda Metro Mengada-Ada