Anies Buat Aturan Baru, Pengunjung Mal Jakarta Wajib Vaksin COVID-19
Masuk mal wajib tunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru selama pelaksanaan PPKM Darurat Level 4, yang berlangsung hingga 9 Agustus 2021. Aturan baru itu yakni seluruh pengunjung hingga pekerja di mal wajib sudah vaksinasi COVID-19.
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Anies Fokus Kejar Target Vaksinasi COVID-19 Dosis 1, Ini Alasannya
1. Hanya pegawai yang layani penjualan online boleh berada di toko
Dalam Kepgub ini, Anies menjabarka bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali untuk akses pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal tiga orang di setiap toko.
Sedangkan untuk kegiatan restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan melakukan aktivitas dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga: [LINIMASA-2] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia