TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Buat Aturan Baru, Pengunjung Mal Jakarta Wajib Vaksin COVID-19

Masuk mal wajib tunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama

Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru selama pelaksanaan PPKM Darurat Level 4, yang berlangsung hingga 9 Agustus 2021. Aturan baru itu yakni seluruh pengunjung hingga pekerja di mal wajib sudah vaksinasi COVID-19.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Anies Fokus Kejar Target Vaksinasi COVID-19 Dosis 1, Ini Alasannya 

1. Hanya pegawai yang layani penjualan online boleh berada di toko

Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam Kepgub ini, Anies menjabarka bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau  pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali untuk akses pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal tiga orang di setiap toko.

Sedangkan untuk kegiatan restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan melakukan aktivitas dengan beberapa ketentuan.

2. Supermarket batasi pengunjung 50 persen dan restoran hanya boleh take away

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Untuk supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan restoran di dalam mal hanya menerima delivery atau take away, jadi tidak menerima pelayanan makan di tempat.

Baca Juga: [LINIMASA-2] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya