TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Minta Warga Laporkan Kantor yang Langgar Aturan PPKM Darurat

Ingat! Hanya perusahaan esensial dan kritikal yang boleh WFO

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli. Salah satu aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah kebijakan bekerja dari rumah untuk perkantoran non esensial.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan mengimbau agar pelanggaran kantor sektor non esensial dan kritikal bisa dilaporkan selama pemberlakukan PPKM Darurat ini.

"Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan yang meneruskan informasi dari Jakarta Smart City, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Pekerja Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya

1. Kerahasiaan pelapor dijamin terjaga

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaporan pelanggaran kantor sektor non esensial dan kritikal bisa dilakukan dari JAKI. Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa informasi pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

"Segera lapor pelanggaran PPKM Darurat yang kamu temukan melalui aplikasi JAKI. Unduh aplikasi JAKI melalui tautan qrco.de/appsjaki," tulis akun @jsclab.

2. Daftar perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sektor kantor yang mendapat izin selama PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

Sektor esensial (50 persen work from home)

  • Komunikasi dan IT
  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19
  • Industri orientasi ekspor

Sektor kritikal (100 persen beroperasi)

  • Energi
  • Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik dan transportasi
  • Industri makanan
  • Minuman dan penunjangnya
  • Petrokimia,
  • Semen
  • Objek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi utulitas dasar listrik dan air
  • Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. DKI terapkan aturan penggunaan STRP bagi pekerja

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sejak 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pemberlakukan penggunaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat berlangsung bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk keluar masuk DKI Jakarta.

Cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon STRP membuka https://jakevo.jakarta.go.id
  • Isi formulir, mengunggah dan submit berkas
  • Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
  • Penerbitan STRP oleh DPMPTSP
  • STRP diunduh lewat situs yang sama

Saat pengecekan cukup tunjukkan QR code lewat handphone anda ke petugas.

Baca Juga: Anies: Surat Pekerja STRP Hanya Diajukan Perusahaan, Bukan Pribadi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya