Anies Perpanjang PPKM Hingga 3 Mei: Kemenangan Depan Mata
Kasus aktif di DKI Jakarta dua pekan ini alami kenaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 3 Mei 2021. Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Anies mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan walau kegiatan ibadah di rumah ibadah sudah diperbolehkan selama ramadan, karena menurut dia, kemenangan pandemik ini sudah di depan mata.
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang. Jadi, mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ujar Anies dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021)
"Terlebih, pada ramadan, Pemprov DKI memang telah mengizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan kapasitas 50 persen. Sehingga, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko terpapar," kata dia.
Baca Juga: Ramadan, Masih Banyak Usaha Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM Mikro
1. Ada peningkatan kasus aktif selama ramadan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyebutkan kebijakan ini diterapkan guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama ramadan dan masyarakat bisa bergerak untuk kegiatan yang penting saja.
"Ini (kasus aktif) mulai meningkat lagi. Saya ingatkan warga DKI, 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Karena, pengalaman tahun lalu dan akhir minggu ini, menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat serta angka sudah bergerak naik," ujar dia.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Depok Kembali Perpanjang PPKM Mikro