TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Targetkan Tanam 200 Ribu Pohon di Jakarta Hingga 2022

DKI berkomitmen untuk menanggulangi dampak perubahan iklim

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memiliki komitmen untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen di tahun 2030.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan bahwa sejak 2019, DKI sudah menargetkan penambahan 200 ribu pohon di Ibu Kota.

"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022. Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres, yang mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Pidato 2 Menit Anies Baswedan Berhasil Hipnotis Sekjen PBB

1. Saat ini ada 23 ribu pohon dan 47 ribu manggove sudah ditanam

Ilustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Suzi menjelaskan pepohonan yang berada di Jakarta berperan sebagai solusi alami (nature based solution) dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas, dan penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga, serta masih banyak manfaat lainnya.

Hingga saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.

2. Data pohon dari sistem informasi berisi izin hingga penebangan

ilustrasi penanaman mangrove (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Dia juga mengatakan bahwa Pergub No. 24/2021 ini diklaim sudah disusun dan akan dilaksanakan dengan skema kolaboratif. Suzi berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan diberlakukannya Pergub ini.

Penyusunan basis data pohon berbasis sistem informasi spasial juga bisa membuat masyarakat mendapat kepastian terkait keberadaan dan manfaat pohon.

Serta memberi kepastian hukum penyelenggaraan perizinan pohon dan jaminan bagi korban pohon tumbang sekaligus kepastian terkait pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.

Baca Juga: Anies Perpanjang PPKM Hingga 3 Mei: Kemenangan Depan Mata

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya