TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Ini Rincian Aturan yang Berlaku

PPKM level 4 Jakarta berlaku hingga 25 Juli 2021

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Dalam surat itu, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 selama lima hari sejak 21 Juli-25 Juli 2021.

"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Revisi Perda COVID, Anies Ingin Pelanggar Protokol Kesehatan Dipenjara

1. Detail pembatasan di kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran. Sektor non esensial  menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen.

Sedangkan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan prokese ketat.

Kemudian, WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

 

2. Sektor kritikal terapkan WFO 100 persen

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

WFO 50 persen juga berlaku untuk sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor, dengan catatan WFO 10 persen untuk pelayanan administrasi.

Sektor esensial sektor pemerintahan dengan pelayanan publik yang tak bisa ditunda pelaksanannya bisa WFO 25 persen.

Sedangkan di kategori sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik transportasi hingga konstruksi akan WFO 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan daring. 

Baca Juga: Revisi Perda COVID-19, Anies Usul Wewenang Satpol PP Mirip Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya