Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Ini Rincian Aturan yang Berlaku
PPKM level 4 Jakarta berlaku hingga 25 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Dalam surat itu, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 selama lima hari sejak 21 Juli-25 Juli 2021.
"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Revisi Perda COVID, Anies Ingin Pelanggar Protokol Kesehatan Dipenjara
1. Detail pembatasan di kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran. Sektor non esensial menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen.
Sedangkan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan prokese ketat.
Kemudian, WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca Juga: Revisi Perda COVID-19, Anies Usul Wewenang Satpol PP Mirip Polisi