Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Ini Rincian Aturan yang Berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Dalam surat itu, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 selama lima hari sejak 21 Juli-25 Juli 2021.
"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
1. Detail pembatasan di kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran. Sektor non esensial menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen.
Sedangkan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan prokese ketat.
Kemudian, WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca Juga: Revisi Perda COVID, Anies Ingin Pelanggar Protokol Kesehatan Dipenjara
2. Sektor kritikal terapkan WFO 100 persen
Editor’s picks
WFO 50 persen juga berlaku untuk sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor, dengan catatan WFO 10 persen untuk pelayanan administrasi.
Sektor esensial sektor pemerintahan dengan pelayanan publik yang tak bisa ditunda pelaksanannya bisa WFO 25 persen.
Sedangkan di kategori sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik transportasi hingga konstruksi akan WFO 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan daring.
3. Pasar tradisional tutup jam 1 siang, supermarket jam 8 malam
Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari seperti super market dan pasar swalayan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional akan tutup pukul 13.00 WIB. Sementara, apotek buka 24 jam.
Kegiatan makan dan minum juga hanya melayani pengiriman atau bungkus, tidak makan ditempat, kemudian mal akan ditutup, begitu pula dengan kegiatan ibadah di rumah ibadah.
Moda transportasi juga akan dibatasi 70 persen dari kapasitas dan ojek daring bisa angkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Selain itu, Anies menetapkan penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan dalam Keputusan Gubernur ini, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Revisi Perda COVID-19, Anies Usul Wewenang Satpol PP Mirip Polisi