Anies Terbitkan Pergub Rendah Karbon di Jakarta Atasi Perubahan Iklim
DKI Jakarta ditargetkan nol emisi gas rumah kaca pada 2050
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD). Pergub itu merupakan aturan tingkat daerah yang memuat aksi mengatasi perubahan iklim.
Aksi tersebut mengintegrasikan antara mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta. Anies pun mengatakan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD.
“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Anies dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Indonesia Butuh Rp10 Ribu Triliun agar Bebas Emisi Karbon di 2060
1. RPPKD disebut sebagai rasa ambisi DKI
Anies menjelaskan RPRKD ini adalah perwujudan komitmen ambisius DKI terkait pengurangan emisi karbon. Di sisi lain, kata dia, juga merupakan kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Dia mengklaim akan Jakarta berinovasi secara menyeluruh, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang.
Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI