TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies: Warga Non-KTP Jakarta Juga Dapat Bansos

Tapi ada syaratnya lho

Pemprov DKI, Anies Baswedan Mengadakan Konpers Menanggapi Virus Corona di Indonesia (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa seluruh warga DKI Jakarta yang masuk kategori miskin ataupun rentan miskin bisa menerima bantuan sosial (bansos). Bantuan ini akan diberikan tanpa pengecualian.

"Pemberian bansos tidak melihat KTP-nya. KTP Jakarta pasti sudah termasuk di Basis Data Terpadu Dinsos DKI. Jika bukan KTP Jakarta silakan laporkan untuk didata RT/RW dan diajukan ke kelurahan," kata Anies melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, Jakarta, Minggu (12/4).

1. Bansos untuk 1,2 juta keluarga di Jakarta

Bantuan untuk warga DKI Jakarta selama PSBB (Facebook/Pemprov DKI Jakarta)

Anies menjelaskan bahwa di DKI Jakarta ada sekitar 1,2 juta keluarga yang akan menerima bantuan selama PSBB berlangsung.

Dengan pemberian Bansos ini dia juga memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah kota hingga RW dan RT kader dasawisma, dan juga aparat TNI-Polri yang telah melakukan pendistribusian Bansos hingga sampai ke rumah warga.

2. Wajib melapor dan isi permohonan bantuan sosial

ilustrasi pamberian paket sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Irmansyah yang mengatakan bagi warga belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di ibu kota, bisa segera melapor kepada Ketua RW untuk mendapat Bansos.  

"Dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/4).

Sebelumnya Irmansyah mengatakan ada enam kriteria warga miskin dan rentan miskin di Jakarta yang berhak mendapatkan bantuan, yakni dengan kriteria sebagai berikut:

• Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

• Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)

• Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan

• Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji

• Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali

• Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemik COVID-19

Baca Juga: Hoaks Foto Virus Corona di Tangan, padahal Ukuran Virus Terlalu Kecil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya