Apa Sih Pentingnya UU TPKS? Ini Kata ICJR
Tekankan asas pengaturan TPKS atas harkat manusia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan jadi Undang-undang pada Sidang Paripurna DPR RI Selasa, 12 April 2022. Mengapa UU ini jadi penting dan berdaya guna bagi korban kekerasan seksual?
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa UU ini penting karena menekankan asas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berdasar pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 UU TKPS.
“Serta tujuan utama pengaturan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban (Pasal 3), yang mana hal ini tidak pernah dimuat dalam UU lain,” demikian tulis ICJR dilansir Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021
1. UU TPKS yang disahkan mewadahi semua bentuk kekerasan seksual
Dalam bahasan tentang tindak pidana kekerasan seksual yang ada di pasal 4 hingga 14, UU TPKS menjangkau seluruh ketentuan dalam UU lain yang berdimensi kekerasan seksual di Indonesia, yang mana menjadi subjek dari UU ini.
Hal ini, menurut ICJR, adalah kebaruan yang sangat patut diapresiasi. Sebelum UU ini, pengaturan soal kekerasan seksual terpisah-pisah dalam beberapa UU contohnya KUHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi, yang mengatur hukum acara dan hak korban namun bergantung pada pasal yang digunakan dalam UU tersebut.
“Ada pula peraturan yang tidak mengakomodasi hak korban dan hukum acara yang berorientasi pada korban, misalnya pemaknaan perkosaan dan perbuatan cabul dalam KUHP yang menyulitkan proses pembuktian. UU TPKS yang disahkan mewadahi semua bentuk kekerasan seksual, yang menjamin hak korban dan hukum acara secara padu dalam UU ini,” pungkas ICJR.
Baca Juga: [BREAKING] Ketua Panja: RUU TPKS Jadi Aturan Pertama yang Memihak Korban