Aturan JHT Diubah Lagi, Menaker Sebut Klaimnya Lebih Gampang
Pengurangan syarat dokumen dan maksimal cair lima hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan ada penyederhanaan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat jadi polemik karena baru bisa diambil saat pekerja pensiun di usia 56 tahun.
Kemenaker akhirnya melakukan revisi regulasi yang termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang sudah diteken sejak 26 April 2022. Artinya beleid ini menggantikan Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan No. 2 Tahun 2022 yang dicabut
Dalam Permenaker yang saat ini ada penyederhanaan dan kemudahan klaim manfaat JHT bagi peserta.
"Persyaratan klaim manfaat JHT ini juga lebih sederhana," kata dia dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?
1. Dokumen disederhanakan jadi dua saja
Untuk diketahui, semula syarat klaim JHT saat usia pensiun ada empat dokumen, mulai dari kepemilikan kartu peserta BPJS Kesehatan, KTP, Kartu keluarga dan surat keterangan berhenti karena usia pensiun saat ini dipotong.
"Saat ini cukup dua dokumen saja," katanya.
Dua dokumen itu adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Baca Juga: Menaker: Kini Pencarian JHT Maksimal Lima Hari Sejak Pengajuan