TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan JHT Diubah Lagi, Menaker Sebut Klaimnya Lebih Gampang

Pengurangan syarat dokumen dan maksimal cair lima hari

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan ada penyederhanaan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat jadi polemik karena baru bisa diambil saat pekerja pensiun di usia 56 tahun.

Kemenaker akhirnya melakukan revisi regulasi yang termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang sudah diteken sejak 26 April 2022. Artinya beleid ini menggantikan Permenaker No. 19 Tahun 2015 dan No. 2 Tahun 2022 yang dicabut

Dalam Permenaker yang saat ini ada penyederhanaan dan kemudahan klaim manfaat JHT bagi peserta.

"Persyaratan klaim manfaat JHT ini juga lebih sederhana," kata dia dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?

1. Dokumen disederhanakan jadi dua saja

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Untuk diketahui, semula syarat klaim JHT saat usia pensiun ada empat dokumen, mulai dari kepemilikan kartu peserta BPJS Kesehatan, KTP, Kartu keluarga dan surat keterangan berhenti karena usia pensiun saat ini dipotong.

"Saat ini cukup dua dokumen saja," katanya.

Dua dokumen itu adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

2. Kini dokumen bisa diajukan secara daring dan fotocopy

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Permenaker ini, kata Ida, juga diklaim berikan kemudahan dalam klaim pencairan JHT, yakni dapat dilampirkan secara daring dan fotocopy. Sebelumnya, peserta yang ingin cairkan JHT harus melampirkan dokumen asli.

"Penyampaian permohonan bisa dilakukan secara daring atau online, tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan," katanya.

 

3. Kemudahan penyampaian bukti PHK

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketiga adalah kemudahan penyampaian bukti PHK dari peserta yang terkena PHK, tetapi dengan kemudahan ini pengusaha bukan dengan leluasa melakukan PHK pada pekerja.

"Proses PHK harus sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan," ujar Ida.

Baca Juga: Menaker: Kini Pencarian JHT Maksimal Lima Hari Sejak Pengajuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya