TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Pelaksanaan Ibadah Ramadan di Jakarta, Ceramah Hanya 15 Menit

Catat kebijakan ibadah Ramadan yang diatur Pemprov DKI

(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih selama bulan suci Ramadan di tengah pandemik COVID-19. Meski demikian ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi agar penyebaran virus tidak meluas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Melansir dari akun Instagram @dkijakarta pada Senin (12/4/2021), ada sejumlah aturan tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemik, berikut rangkumannya.

Baca Juga: Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021

1. Masjid hanya diisi jemaah di lingkungan tersebut

Masjid Istiqlal (IDN Times/Reza Iqbal)

Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar kegiatan salat tarawih berjemaah dibatasi kapasitasnya, yakni 50 persen dari kapasitas bangunan.

Selain itu, masjid dianjurkan digunakan oleh jemaah yang memang berasal dari lingkungan tersebut.

2. Kajian atau ceramah usai tarawih hanya 15 menit

Selain itu, kegiatan kajian atau ceramah usai salat tarawih juga dilaksanakan paling lama hanya memakan waktu 15 menit saja.

Serta, jemaah diimbau untuk membawa dan menggunakan alat salat masing-masing.

Baca Juga: Anies Bakal Izinkan Restoran Buka Hingga Sahur Selama Ramadan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya