Aturan Pelaksanaan Ibadah Ramadan di Jakarta, Ceramah Hanya 15 Menit
Catat kebijakan ibadah Ramadan yang diatur Pemprov DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih selama bulan suci Ramadan di tengah pandemik COVID-19. Meski demikian ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi agar penyebaran virus tidak meluas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Melansir dari akun Instagram @dkijakarta pada Senin (12/4/2021), ada sejumlah aturan tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemik, berikut rangkumannya.
Baca Juga: Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021
1. Masjid hanya diisi jemaah di lingkungan tersebut
Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar kegiatan salat tarawih berjemaah dibatasi kapasitasnya, yakni 50 persen dari kapasitas bangunan.
Selain itu, masjid dianjurkan digunakan oleh jemaah yang memang berasal dari lingkungan tersebut.
Baca Juga: Anies Bakal Izinkan Restoran Buka Hingga Sahur Selama Ramadan