TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Tarif Parkir Tertinggi Motor Uji Emisi Masih Disiapkan

Baru mobil yang dikenakan tarif parkir tertinggi

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan kendaraan bermotor roda dua yang tak lolos atau belum uji emisi, belum dikenakan tarif parkir tertinggi. Aturan ini sementara diterapkan pada mobil.

"Sementara, baru untuk mobil. Sebab, motor nanti kesiapan di Dinas Lingkungan Hidup, karena kalau kami melalui sistem semua integrasi dengan Lingkungan Hidup, Kominfo dan lokasi parkir," kata Kepala Unit Pelayanan Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto dilansir melalui ANTARA, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

1. Baru ada lima titik gunakan aturan ini

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi nantinya bakal dikenakan tarif tertinggi parkir dari harga normal Rp5.000 menjadi Rp7.500 per jam. Namun, belum semua titik menerapkan aturan ini. Baru di kawasan Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik dan Intercon Plaza, yang menerapkannya.

"Ke depan akan ada penambahan lokasi lagi," kata dia.

2. Wacana tarif parkir Rp60 ribu masih dibahas

Ilustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir tertinggi itu merupakan implementasi Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sedangkan wacana tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam masih dalam pembahasan.

"Saat ini tahap uji publik, sedang kami evaluasi dulu," ujarnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya