Aturan Tarif Parkir Tertinggi Motor Uji Emisi Masih Disiapkan
Baru mobil yang dikenakan tarif parkir tertinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan kendaraan bermotor roda dua yang tak lolos atau belum uji emisi, belum dikenakan tarif parkir tertinggi. Aturan ini sementara diterapkan pada mobil.
"Sementara, baru untuk mobil. Sebab, motor nanti kesiapan di Dinas Lingkungan Hidup, karena kalau kami melalui sistem semua integrasi dengan Lingkungan Hidup, Kominfo dan lokasi parkir," kata Kepala Unit Pelayanan Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto dilansir melalui ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
1. Baru ada lima titik gunakan aturan ini
Mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi nantinya bakal dikenakan tarif tertinggi parkir dari harga normal Rp5.000 menjadi Rp7.500 per jam. Namun, belum semua titik menerapkan aturan ini. Baru di kawasan Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik dan Intercon Plaza, yang menerapkannya.
"Ke depan akan ada penambahan lokasi lagi," kata dia.
Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI