Bahas Polemik PPDB 2020, KPAI Akan Panggil Dinas Pendidikan DKI
Disdik DKI diminta tak munculkan usia di sistem pendaftaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi isu penolakan kriteria usai dalam jalur zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta. Apalagi, pada Selasa (23/6), terjadi unjuk rasa yang dilakukan orang tua murid di depan Balai Kota DKI Jakarta.
KPAI akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, untuk berdialog tentang kriteria usia dalam pelaksanaan PPDB Provinsi DKI Jakarta, yang harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019.
"Pemanggilan akan dilakukan secepatnya, direncanakan pada Jumat, 26 Juni 2020," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan pers, Kamis (25/6).
Baca Juga: Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta
1. KPAI dan Kemendibud mengapresiasi Disdik DKI yang tak lagi menggunakan nilai
KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hasil koordinasi nantinya akan disampaikan kepada Disdik DKI Jakarta, dan koordinasi dilakukan guna mendapatkan kejelasan penerapan kriteria usia dalam PPDB 2020.
Dalam koordinasi tersebut, KPAI dan Kemdikbud sama-sama mengapresiasi perubahan mendasar PPDB Provinsi DKI Jakarta 2020, yang tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi penerimaan PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen, Kenapa?