Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk Bajakan
5 marketplace dukung komitmen pemerintah berantas bajakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komitmen pemerintah untuk menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan di pasaran, baik offline maupun online tertuang dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan. PKS itu ditandatangani oleh petinggi tiap instansi pada Rabu (6/10/2021).
"Lima marketplace (lokapasar) besar yang cukup laris di Indonesia yaitu, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli dan Lazada secara serempak melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka," tulis Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dalam keterangannya.
Baca Juga: Kemenkumham Segera Renovasi Lapas Tangerang Blok C Usai Terbakar
1. Usaha keluarkan Indonesia dari PWL
Penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) Askolani.
Hal ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang KI serta mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI yang dinilai cukup berat.
Baca Juga: Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya