TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk Bajakan

5 marketplace dukung komitmen pemerintah berantas bajakan

Konferensi Pers Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan oleh Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. (youtube.com/DJKI Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Komitmen pemerintah untuk menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan di pasaran, baik offline maupun online tertuang dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan. PKS itu ditandatangani oleh petinggi tiap instansi pada Rabu (6/10/2021).

"Lima marketplace (lokapasar) besar yang cukup laris di Indonesia yaitu, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli dan Lazada secara serempak melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka," tulis Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dalam keterangannya.

Baca Juga: Kemenkumham Segera Renovasi Lapas Tangerang Blok C Usai Terbakar 

1. Usaha keluarkan Indonesia dari PWL

Konferensi Pers Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan oleh Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. (youtube.com/DJKI Kemenkumham)

Penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) Askolani.

Hal ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang KI serta mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI yang dinilai cukup berat. 

2. Polisi sudah tangani 958 perkara pelanggaran KI

IDN Times/ Helmi Shemi

Saat ini juga dibentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Instansi yang tergabung dalam satgas ops ini merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum, sehingga memudahkan dalam melakukan penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran KI," katanya.

Polri telah menangani 958 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 169
perkara sudah dinyatakan P-21, 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara diputuskan Henti Lidik dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.

3. DJKI dan Kominfo juga tangani ratusan kasus serupa

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan barang bukti penindakan pakaian, ban dan karpet selundupan dari luar negeri (IDN Times/Shemi)

Sementara DJKI telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3. Selain itu, Kemenkominfo tercatat dari 2019 hingga 2021 berhasil menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta.

"Penegakan hukum KI ini menjadi hal yang penting untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Sebab, penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar negara investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia," ujar DJKI Kemenkum HAM.

Baca Juga: Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya