TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Fakta-Fakta Larangan Cadar di Lingkungan Pemerintahan

Isu ini heboh seminggu setelah pelantikan Menteri Agama

Ilustrasi perempuan bercadar (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Baru seminggu mengemban jabatan baru sebagai Menteri Agama, Fachrul Razi sudah membuat heboh publik dengan pernyataannya yang melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

Berminggu-minggu wacana itu menuai berbagai tanggapan. IDN Times merangkum bagaimana pembatasan penggunaan niqab atau cadar, dan celana cingkrang di instansi pemerintahan sipil maupun militer menjadi polemik di Indonesia beberapa waktu belakangan ini.

IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Potret Indadari, Relakan Rumahnya Jadi Tempat Kumpul Wanita Bercadar

1. Menag melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang atas alasan keamanan

IDN Times/Uni Lubis

Menteri Agama Fachrul Razi pertama kali menyampaikan rencana pelarangan cadar pada 30 November 2019. Dia menyinggung penggunaan celana cingkrang dan juga cadar di instansi negara.

Saat itu dia mengatakan bahwa rencana pelarangan cadar masih dalam kajian, dan aturan tersebut sangat memungkinkan untuk direkomendasikan dengan alasan keamanan.

Mantan Wakil Panglima TNI itu juga mengatakan bahwa niqab adalah budaya beberapa suku di Arab Saudi.

Baca Juga: Founder Niqab Squad Angkat Bicara Soal Larangan Menggunakan Cadar

2. DPR menilai pernyataan Menag hanya membuat gaduh

IDN Times/Irfan Fathurohman

Sehari kemudian, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan bahwa pernyataan Fachrul Razi telah menimbulkan kegaduhan. Penganut paham radikal tidak bisa hanya dilihat dari cara mereka berpakaian saja.

Isu pelarangan cadar ini nantinya dinilai akan menimbulkan tuntutan pemeluk agama Islam, mereka bisa saja nanti malah menuntut aturan cara berpakaian pemeluk agama lain.

“Belum ada penelitian, belum ada kesimpulan, ada orang pakai celana rapi, pakaian millennial bisa juga nembak seperti di Selandia Baru. Artinya, pernyataan Menteri Agama itu terburu-buru, tergesa-gesa, dan cenderung bikin gaduh,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10).

3. MUI Jabar menilai penggunaan cadar tidak selalu indentik dengan terorisme

(Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyar) IDN Times/Galih Persiana

Dengan keluarnya pernyataan larangan itu beberapa tanggapan juga muncul. Salah satunya adalah komentar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang turut angkat bicara soal hal ini .

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyar menilai tak perlu ada pelarangan cadar di lingkungan pemerintahan karena hal tersebut adalah hak berekspresi dari seorang warga negara. 

"Penangkalan terhadap paham radikalisme dalam konteks itu setuju, tapi jangan disederhanakan bahwa yang menggunakan celana cingkrang dan cadar disamaratakan dengan terorisme," ujar Rafani saat dihubungi IDN Times Jabar, Senin (4/11).

Menurut Rafani, penggunaan cadar tidak selalu indentik dengan terorisme. Baginya pelarangan ini dapat melanggar HAM dan bertentangan dengan prinsip Demokrasi

4. Menag klarifikasi soal pelarangan cadar

Menteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Uni Lubis)

Dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Agama, Fachrul Razi mengklarifikasi rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan

Menurutnya penggunaan cadar dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang lain pada tingkat keimanan seseorang. 

"Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Sebab itu kami katakan cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya," kata Fachrul Razi dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Dia menegaskan tidak pernah melarang seseorang menggunakan celana cingkrang, ia hanya menyoroti bagaimana harusnya Aparatur Sipil Negara menggunakan pakaian yang sesuai aturan.

Baca Juga: Pendiri Niqab Squad: ASN Bercadar Artinya Dia Cinta Sekali pada Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya