Begini Makna HAM Menurut Masyarakat Versi Survei Komnas HAM
Masyarakat kurang mengenal UU HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei bertema Refleksi 20 Tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Cakupan penelitian ini ingin menggali persepsi, mengukur kepuasan, dan mengeksplorasi ekspektasi, serta bahan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Hasilnya, kesadaran masyarakat soal HAM ternyata meningkat. Sebagian responden merasa sudah cukup memahami HAM dan mengaitkan dengan beberapa kasus tertentu, namun tidak dengan pemahaman soal keberadaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga: Hukuman Mati Pengedar Narkoba Dinilai Tidak Sesuai Prinsip HAM?
1. Pemahaman dari kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi
Sebanyak 42.1 persen responden menyatakan HAM adalah hak hidup atau hak individu sejak lahir. Sedangkan, 11 persen lainnya memahami HAM dari beberapa kasus seperti Papua, Novel Baswedan, Munir, hingga Orde Baru 1998.
Lebih dalam lagi, sebanyak 8,7 persen lainnya memahami HAM sebagai masalah kekerasan atau kejahatan seperti intimidasi, rasis, konflik, pelecehan seksual, dan lainnya.
Baca Juga: Kasus HAM Berat Tak Kunjung Usai, Komnas HAM: Berkas di Kejagung