TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Makna HAM Menurut Masyarakat Versi Survei Komnas HAM

Masyarakat kurang mengenal UU HAM

Pemaparan Survei "Refleksi 20 Tahun Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia" (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei bertema Refleksi 20 Tahun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Cakupan penelitian ini ingin menggali persepsi, mengukur kepuasan, dan mengeksplorasi ekspektasi, serta bahan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Hasilnya, kesadaran masyarakat soal HAM ternyata meningkat. Sebagian responden merasa sudah cukup memahami HAM dan mengaitkan dengan beberapa kasus tertentu, namun tidak dengan pemahaman soal keberadaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga: Hukuman Mati Pengedar Narkoba Dinilai Tidak Sesuai Prinsip HAM?

1. Pemahaman dari kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebanyak 42.1 persen responden menyatakan HAM adalah hak hidup atau hak individu sejak lahir. Sedangkan, 11 persen lainnya memahami HAM dari beberapa kasus seperti Papua, Novel Baswedan, Munir, hingga Orde Baru 1998.

Lebih dalam lagi, sebanyak 8,7 persen lainnya memahami HAM sebagai masalah kekerasan atau kejahatan seperti intimidasi, rasis, konflik, pelecehan seksual, dan lainnya.

2. Menurut responden kebebasan berpendapat adalah HAM tertinggi

IDN Times/Lia Hutasoit

Dari sembilan hal yang termasuk HAM, responden menilai kebebasan berpendapat dan kemerdekaan memeluk agama, adalah hal yang tertinggi dalam konteks ini.

Berikut adalah urutan sembilan hal yang termasuk kategori HAM menurut responden survei ini:

  1. Kebebasan berpendapat
  2. Kemerdekaan memeluk agama atau kepercayaan
  3. Pendidikan
  4. Perlakuan yang sama di mata hukum
  5. Rasa aman dari tindak kekerasan oleh aparat
  6. Layanan kesehatan
  7. Kesempatan turut serta dalam pemerintahan tanpa memandang SARA
  8. Rasa aman dari konflik antarkelompok
  9. Penyediaan lapangan pekerjaan.

3. Banyak masyarakat yang tidak paham UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, pengetahuan masyarakat perihal UU Nomor 39 Tahun 1999 juga masih terbilang rendah. Sebanyak 70,3 persen responden tidak pernah mendengar soal undang-undang ini.

Berdasarkan pembagian wilayah, Indonesia bagian barat menempati posisi tertinggi. Lalu disusul wilayah Indonesia bagian tengah dan bagian timur.

Baca Juga: Kasus HAM Berat Tak Kunjung Usai, Komnas HAM: Berkas di Kejagung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya