TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Direspons, Forum Dokter Layangkan Somasi Kedua ke Menkes 

Somasi kedua sebagai peringatan yang lebih keras

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait statement yang menuai kontroversi dan dianggap menyesatkan.

"Seperti diketahui, somasi pertama sudah dilayangkan, tertanggal 27 Maret 2023 lalu. Kita menunggu dan memberi waktu tiga hari kerja, dan karena sampai dengan tanggal tiga hari kerja belum mendapatkan tanggapan secara formal tertulis dari pihak Menteri Kesehatan. Kami mengajukan somasi yang kedua," kata Kuasa Hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional Muhammad Joni dalam konferensi pers daring, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Menkes Disomasi Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa, Ada Apa?

1. Somasi yang kedua ini dasar dan alasannya masih soal STR dan SIP dokter

Budi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dia mengatakan somasi yang kedua ini dasar dan alasannya adalah sama, bahwa ada informasi keterangan dan kabar yang disebut tidak benar, bohong yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perihal biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi  senilai Rp6 juta.

"Somasi kedua ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan permintaan klien, yaitu para klien yang memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan sebuah peringatan yang lebih keras, dan karena itu menjadi somasi yang kedua," kata dia.

2. Sebut somasi ini punya konsekuensi hukum

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa melayangkan somasi ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Peringatan keras ini, kata dia, dalam arti somasi ini punya konsekuensi hukum baik secara perdata maupun secara hukum pidana. Selain itu peringatan atau somasi kedua ini juga punya konsekuensi bukan hanya secara hukum tetapi juga bagian tak terpisahkan dari pendudukan Menteri Kesehatan Budi Gunani Sadikin sebagai pejabat publik, sebagai menteri, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam RUU Kesehatan.

"Dan tentu hal itu punya konsekuensi yang lepas dari sekedar dimensi hukum, pidana, maupun perdata. Walaupun hal ketiga tersebut tetap dalam dimensi hukum yang lebih luas lagi," ujar Joni.

Baca Juga: Menkes: Banyak Korban Jiwa Bukan dari Perang Tapi Penyakit Menular 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya