Belum Pasti Datang ke Sidang Fatia-Haris, Luhut Disebut Tak Serius
Luhut disebut tak mau membuktikan jika tak datang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar, Muhammad Isnur, mengatakan, kehadiran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sidang kasus yang dia laporkan adalah untuk memberikan keterangan soal tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dialaminya.
Namun, Isnur merasa, Luhut tidak serius jika dia tak hadir dalam sidang kasus yang dilaporkannya itu. Dia juga menilai, jika Luhut tak datang di sidang, maka Luhut dinilai tak mau membuktikan kasus pencemaran baik terkait tambang di Intan Jaya, Papua.
"Keterangan saksi itu adalah apa yang disampaikan di ruang sidang dan tuduhan pencemaran nama baik itu harus dilaporkan serta diberikan keterangan langsung oleh pelapor. Jika dia tidak datang, berarti dia tidak mau membuktikan apa yang hendak dia laporkan. Berarti Luhut tidak menganggap serius," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (28/5/2023) malam.
Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Fatia-Haris, Luhut Belum Pasti Hadir
Baca Juga: Fatia: Luhut Harus Datang Jadi Saksi Sidang Tanpa Embel-embel Jabatan
1. Ingin melihat kekuatan jaksa di hadapan Luhut
Pada Senin (29/5/2023), Luhut dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengatakan, Luhut sedang bertugas di luar negeri dan belum bisa dipastikan apakah akan hadir dalam sidang.
Isnur mengatakan, upaya menghadirkan Luhut dalam ruang sidang berkenaan dengan kewenangan jaksa. Dia akan melihat apakah jaksa mempunyai kekuatan di hadapan Luhut.
"Ini kan tentang kewenangan jaksa. Jadi kita lihat apakah jaksa punya kekuatan di hadapan Luhut," katanya
Baca Juga: Haris Azhar Absen Mediasi, Luhut Binsar: Ketemu di Pengadilan Saja
Baca Juga: Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak