Berkas Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Sudah Lengkap
Kasus ini melibatkan 4 orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkas perkara kasus dugaan gratifikasi penghapusan nama narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra, dari red notice Interpol telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, seluruh berkas yang lengkap tersebut meliputi empat tersangka dalam kasus ini yakni Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.
"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Joko Tjandra Tidak Ditahan, Ini Alasan Polri
1. Bareskrim dan Kejaksaan akan koordinasi terkait penyerahan barang bukti
Menurut Argo, berkas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Joko Tjandra dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada Selasa kemarin, 6 Oktober 2020.
Kini Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujar Argo.
Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko Tjandra