TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bersih-bersih Polri, Idham Azis Janjikan Kasus Joko Tjandra Tuntas

Semua yang terlibat kasus Djoko Tjandra disikat

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri telah selesai menuntaskan sengkarut kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan sejumlah jenderal polisi. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan bahwa hal ini adalah bentuk komitmen dari Polri.

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (17/10/2020)

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri

1. Polri berjanji tidak pandang bulu

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Idham menjelaskan bahwa pihaknya bersikap transparan dalam kasus ini. Salah satu buktinya, kata dia, adalah dua jenderal polisi yang terkait dalam kasus ini tetap 'disikat' oleh Polri. Mereka yang dimaksud adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata dia.

2. Kasus suap red notice juga seret seorang pengusaha

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sengkarut kasus Djoko Tjandra ini menyeret berbagai pihak. Salah satunya adalah kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice interpol. Djoko diduga memberikan sejumlah uang pada dua jenderal polisi agar bisa  menghilangkan namanya di red notice.

Untuk kasus red notice ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Diduga Menghapus Red Notice Djoko Tjandra, Siapa Sih Brigjen Nugroho?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya