TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buru Penjahat Kelas Kakap, RI-Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi

Jadi upaya penjahat tidak cari perlindungan di negara lain

Pemerintah RI dan Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi (dok. Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko, menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia. Penandatanganan ini berlangsung di Bali, Jumat (31/03/2023).
 
Yasonna menyebut perjanjian ini adalah instrumen penting bagi pemerintah RI, guna meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
 
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” kata Yasonna dalam keterangannya.

1. Jaringan kriminal makin canggih dan bisa eksploitasi kerentanan masyarakat

IDN Times/Arief Rahmat

Penandatanganan perjanjian ekstradisi disebut selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia, yakni memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

Penandatanganan tersebut juga, kata Yasonna, lanjutkan capaian atas penandatanganan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.

Yasonna mengatakan jaringan kriminal kini semakin canggih dan mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
 
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar 1,5 triliun dolar AS dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” kata dia.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

2. Ekstradisi tetap jadi opsi utama karena bersifat formal dan mengikat

Pemerintah RI dan Federasi Rusia sepakati perjanjian ekstradisi (dok. Kemenkumham)

Guna mengatasi masalah tersebut, kata Yasonna, Indonesia dan Rusia sudah bekerja sama selama beberapa tahun belakangan untuk mengatasi kejahatan transnasional terorganisir.
 
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan. Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” kata dia.
 
Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana bisa dilaksanakan dengan mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi disebut tetap jadi opsi utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya