Buru Penjahat Kelas Kakap, RI-Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi
Jadi upaya penjahat tidak cari perlindungan di negara lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko, menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia. Penandatanganan ini berlangsung di Bali, Jumat (31/03/2023).
Yasonna menyebut perjanjian ini adalah instrumen penting bagi pemerintah RI, guna meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” kata Yasonna dalam keterangannya.
1. Jaringan kriminal makin canggih dan bisa eksploitasi kerentanan masyarakat
Penandatanganan perjanjian ekstradisi disebut selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia, yakni memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
Penandatanganan tersebut juga, kata Yasonna, lanjutkan capaian atas penandatanganan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.
Yasonna mengatakan jaringan kriminal kini semakin canggih dan mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar 1,5 triliun dolar AS dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” kata dia.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura