TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data Denny Siregar Bocor, Menkominfo Minta Telkomsel untuk Investigasi

Menkominfo minta Telkomsel lakukan penelusuran

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal terkait kebocoran data Denny Siregar. Operator yang dimaksud adalah pihak Telkomsel.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata dia dalam keterangannya, Senin (06/07/2020).

Baca Juga: Tokopedia Sudah Laporkan Kasus Kebocoran 91 Juta Data Pengguna

1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib untuk merahasiakan data pelanggan

Menkominfo Johnny G Plate (Dok. ANTARA News)

Menurut Johnny, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sudah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam aturan itu termuat bahwa, penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib untuk merahasiakan data atau identitas pelanggan.

2. Pentingnya sertifikasi manajemen keamanan informasi

Ilustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Selain itu, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Sertifikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik guna melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," kata dia.

3. Imbau masyarakat untuk perhatikan keamanan data pribadi

IDN Times/Larasati Rey

Maka dari itu, guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Johnny mengimbau agar masyarakat bisa merahasiakan dan menyimpan data diri dengan baik, mulai dari NIK, nomor KK, dan data pribadi lainnya.

"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," ujar dia.

Dia juga menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Telkomsel Buka Suara Soal 'Kebocoran Data' Denny Siregar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya