TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan ke KPK, Wamenkum HAM Eddy Omar Enggan Tanggapi Serius

Pokok permasalahannya antara aspri dan lawyer

Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar. 

Namun, Eddy, sapaan akrabnya, tak menanggapi laporan tersebut secara serius.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW)," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej Dilaporkan ke KPK

Baca Juga: Jokowi Minta Kejagung-Komnas HAM Koordinasi Selesaikan HAM Berat

1. Eddy minta dikonfirmasi ke pihak yang disebutkan

Wamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Tudingan yang dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kata Eddy, sebaiknya dikonfirmasi lebih lanjut kepada kedua pihak yang juga disebutkan dalam laporan itu.

Kedua pihak yang dimaksud adalah yakni asisten pribadinya, YAR dan seorang pengacara berisinial YAM.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," katanya.

Baca Juga: IPW: Putusan Ringan Polda Jateng Tutup Proses Pidana 5 Polisi Calo 

2. Berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkum HAM

Ketua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, laporan IPW soal gratifikasi ini terkait dua peristiwa berbeda. Namun peristiwa itu berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkum HAM.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Sugeng, Selasa.

"Satu, minta konsultasi tentang hukum. Kedua, dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar Sugeng.

Baca Juga: Pakar Hukum Sorot Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Tidak Obyektif 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya