Jokowi Minta Kejagung-Komnas HAM Koordinasi Selesaikan HAM Berat

Jokowi juga akan bertemu dengan korban pelanggaran HAM berat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur nonyudisial. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak melupakan upaya penyelesaian kasus HAM berat secara yuridis.

"Khusus penyelesaian yudisial, itu presiden akan tetap meberikan perhatian penuh, dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Mahfud menerangkan, penyelesaian secara yuridis itu dilakukan melalui pengadilan adhoc. Tujuannya, untuk mencari pelaku agar bisa dihukum.

"Sedangkan yang ini, penyelesaian nonyudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan, yang tim PPHAM ini memperhatikan korban," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

1. Jokowi akan kunjungi korban pelanggaran HAM berat

Jokowi Minta Kejagung-Komnas HAM Koordinasi Selesaikan HAM BeratMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut Jokowi juga akan mengunjungi korban pelanggaran HAM berat. Namun, Mahfud tak menjelaskan kapan Jokowi akan bertemu dengan para korban.

"Mungkin dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari," kata dia.

Baca Juga: Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Pulihkan Hak Korban

2. Korban pelanggaran HAM berat yang ada di luar negeri juga akan dikumpulkan

Jokowi Minta Kejagung-Komnas HAM Koordinasi Selesaikan HAM BeratMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut pemerintah juga akan mengumpulkan pelanggaran HAM berat di luar negeri. Para korban itu nantinya akan ditegaskan kalau mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

"Dan di luar negeri, kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, karena mereka banyak sekali, terutama di Eropa timur, untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," ucap dia.

"Nanti mungkin akan dikumpulkan di Genewa atau Amsterdam atau di Rusia atau di mana. Pak Menkumham bersama Ibu Menlu dan saya ditugaskan untuk menyiapkan hal itu, sehingga nanti pesannya jgua ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," sambungnya.

3. Mahfud sebut pemerintah sudah melaksanakan satu rekomendasi TPPHAM

Jokowi Minta Kejagung-Komnas HAM Koordinasi Selesaikan HAM BeratMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut Presiden Jokowi akan membuat Instruksi Presiden (Inpres) intuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi sudah melaksanakan satu rekomendasi TPPHAM, yakni mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Selanjutnya, langkah rekomendasi lain yang berjumlah sekurangnya 12 tindakan yang akan dilakukan presiden, presiden tadi menyampaikan kepada kami, ke Mensos harus apa, Menteri PUPR apa, Menkumham harus apa, Pak Muhadjir mengkoordinasikan apa sudah dibagi," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya